Berikut ke 12 syaratnya:
1. Para calon advokat minimal harus berusia 25 tahun.
2. Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun pada saat disumpah, dan meskipun sebelum 25 tahun telah menikah tidak menggugurkan syarat batas usia minimal penyumpahan calon advokat
3. Harus berwarganegara Indonesia (WNI).
4. Berdomisili sesuai KTP.
5. Tidak sedang dalam jeratan hukum.
6. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, DPR/DPRD, PNS maupun penyelenggara negara lainnya.
7. Wajib menyelesaikan atau menyandang status Strata-1 (S1) Ilmu Hukum.
8. Wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
9. Harus lulus dalam ujian profesi advokat.
10. Bernaung di dalam asosiasi/organisasi yang secara sah diakui pemerintah melalui SK Menkum HAM.