Tidak semua narapidana bisa menerima asimilasi dan integrasi. Nurwulan menjelaskan, untuk program asimilasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yakni telah menjalankan hukuman 2/3 masa pidananya yang jatuh sampai 31 Desember 2020.
"Dalam keputusan menteri itu yang jelas tidak terlibat dalam PP 99/2012," jelasnya.
Meski akan ada kemungkinan bertambah bagi para penerima asimilasi dan integrasi, namun program tersebut ke depannya lebih akan memerhatikan masa darurat Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Apabila pandemi ini, akan selesai dalam waktu dekat, maka otomatis pula program istimewa tersebut akan diberhentikan oleh kementerian di pusat.
"Kalau sekarang, ya Kepmenkumham ini akan terus berjalan sampai wabah korona berakhir," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)