Benny menegaskan batas akhir pengumpulan data CSR bagi perusahaan pertambangan PKP2B, paling lambat pada Juni ini.
"Paling lambat bulan Juni ini," tegasnya.
Selanjutnya, setelah menerima data-data CSR tersebut, Dinas ESDM Kaltim akan menindaklanjutinya ke Kementerian ESDM RI.
Kaltim akan berkoordinasi terkait kewajiban laporan CSR kepada pemerintah daerah.
"Nanti kami akan menyurati KemenESDM terkait kewajiban laporan pada pemerintah daerah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)