Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, tepat sehari setelah kejadian, orang tua pun langsung menyambangi Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
"Anggota saat itu langsung melakukan penyelidikan lapangan. Tapi sepertinya pelaku sudah tahu kalau aksinya telah dilaporkan, jadi pelaku sempat menghilangkan keberadaannya dan tak kunjung pulang ke rumahnya," beber Fahrudi.
Lebih dari sepekan waktu pelariannya, Donjuan pun akhirnya berhasil diamankan petugas tepatnya pada Jumat (2/4/2021). Saat diamankan, Donjuan sedang mengendap-endap kerumahnya untuk mengganti pakaian pakaian.
"Memang agak susah menangkap pelaku, anggota harus maraton bergantian selama seminggu menunggu pelaku pulang ke rumah," ulasnya.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang petugas menuju Polsek Samarinda Ulu. Sesampainya di kantor polisi, Donjuan tak langsung mengakui perbuatannya sampai petugas menunjukkan semua barang bukti yang membuat pelaku tak lagi bisa mengelak.
Barang bukti tersebur ialah satu lembar kaos bergambar nomnom, satu celana hitam, satu lembar celana dalam bergambar unicorn warna cream, satu buah pistol mainan yang didapati petugas dari korban Donjuan. Pistol mainan itu yang Donjuan iming-imingi kepada korban.
"Pelaku kita jerat pidana pencabulan atau UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)