Sabtu, 23 November 2024

Iming-imingi Pistol Mainan, Kakek di Samarinda Cabuli Bocah 4 Tahun

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 4 April 2021 8:10

FOTO : Pistol mainan yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban demi melancarkan aksi cabulnya/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski usianya terbilang senja, namun hasrat di dalam tubuh Donjuan (bukan nama sebenarnya) masih membara. Akibat dorongan nafsu yang tak mampu ia bendung, akhirnya menghantarkan langkah seorang kakek usia 60an tahun ini menuju kurungan besi. 

Pelanggaran yang dilakukan Donjuan yakni akibat melakukan aksi cabul kepada seorang bocah berusia 4 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Samarinda Ulu. 

Kejadian bermula pada Senin (22/3/2021) lalu, saat korbannya tengah asyik bermain dengan teman sebayanya di depan kediamannya. Donjuan yang tak mampu menahan nafsunya lantas memanggil kedua bocah itu memasuki kediaman pelaku yang hanya berjarak belasan meter.

Dengan iming-iming pistol mainan, Donjuan berhasil memperdaya korban. Saat berada di dalam rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong, Donjuan lantas meminta teman sebaya korban pulang terlebih dulu. Sementara korban dibawa masuk Donjuan ke dalam kamar untuk mulai melancarkan aksinya. 

"Di dalam kamar, kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban. Kemudian pelaku menciumi kemaluan korban dan sempat memasukan jarinya," tutur Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, Minggu (4/4/2021) siang tadi. 

Puas melampiaskan nafsunya, Donjuan kemudian menyuruh korban pulang kerumahnya. Namun dengan catatan, korban tak boleh membocorkan kejadian yang baru saja ia alami kepada siapapun. 

Namun pada malam harinya korban yang hendak buang air kecil menangis lantaran mengalami sakit pada kemaluannya. Orang tua korban yang bingung lantas bertanya kepada sang buah hati, dan korban pun menceritakan semua perbuatan Donjuan. 

"Jadi korban bercerita, orang kalau kemaluannya telah dicium dan dipegang pelaku yang tinggal di dekat rumah," ungkapnya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, tepat sehari setelah kejadian, orang tua pun langsung menyambangi Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (23/3/2021) kemarin. 

"Anggota saat itu langsung melakukan penyelidikan lapangan. Tapi sepertinya pelaku sudah tahu kalau aksinya telah dilaporkan, jadi pelaku sempat menghilangkan keberadaannya dan tak kunjung pulang ke rumahnya," beber Fahrudi. 

Lebih dari sepekan waktu pelariannya, Donjuan pun akhirnya berhasil diamankan petugas tepatnya pada Jumat (2/4/2021). Saat diamankan, Donjuan sedang mengendap-endap kerumahnya untuk mengganti pakaian pakaian. 

"Memang agak susah menangkap pelaku, anggota harus maraton bergantian selama seminggu menunggu pelaku pulang ke rumah," ulasnya.

Usai diamankan, pelaku langsung digelandang petugas menuju Polsek Samarinda Ulu. Sesampainya di kantor polisi, Donjuan tak langsung mengakui perbuatannya sampai petugas menunjukkan semua barang bukti yang membuat pelaku tak lagi bisa mengelak. 

Barang bukti tersebur ialah satu lembar kaos bergambar nomnom, satu celana hitam, satu lembar celana dalam bergambar unicorn warna cream, satu buah pistol mainan yang didapati petugas dari korban Donjuan. Pistol mainan itu yang Donjuan iming-imingi kepada korban.

"Pelaku kita jerat pidana pencabulan atau UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews