DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak terpaan pandemi Covid-19 yang melanda 2020 kemarin, pemerintah Indonesia dengan tegas memberlakukan larangan mudik. Hal itu pula pasalnya terus diberlakukan hingga saat ini. Masyarakat diminta untuk tidak bepergian dan berkerumun agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan yang juga diterapkan di Bumi Etam ini tentu sangat berdampak pada jasa transportasi. Bak ibarat gagal panen, larangan ini menjadi kedua kalinya bagi para pelaku sektor transportasi yang kembali menelan pahitnya gagal panen arus mudik.
Mengingat, jelang hari raya merupakan momen di mana jasa transportasi selalu dibanjir penumpang. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kaltim, Ambo Dalle memilih untuk menghentikan sementara operasional armada busnya. Dan tetap mengikuti surat edaran terkait larangan mudik.
"Bagaimanapun kalau kita jalan kan tetap diperiksa di setiap pos penyekatan. Kami mau melakukan (perjalanan) nanti dibilang melakukan pelanggaran, kan nggak enak, jadi nggak jalan," ucapnya, Rabu (12/5/2021).
Pria yang juga sebagai pengusaha transportasi bus ini tak menampik jika pada butir kedua Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub memiliki artian transportasi bisa berjalan selama masih dalam kabupaten/kota dalam Provinsi Kaltim.
Namun, dirinya tak ingin mengambil resiko untuk tetap melakukan perjalanan, karena bisa saja nantinya akan diminta untuk putar balik ketika melewati posko penyekatan.