"Iya saat kami geledah ditemukan di kantong jaketnya, kotak rokok isi pil ekstasi dua butir," bebernya.
Berdasarkan interogasi lanjutan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Roki (34), kemudian petugas pun melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lainnya tak jauh dari Romi ditangkap.
"Kami amankan pelaku atas nama Roki ini di dalam gang, tidak jauh dari TKP kami amankan Romi. Kemudian saat ditanya, Roki ini mengakui itu barang miliknya. Jadi, barang itu dia berikan untuk diantarkan ke pembeli," sambungnya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih dalami lagi asal barangnya, karena pelaku belum mau ngomong dari mana," pungkasnya. (tim redaksi)