“Saat barang mau diserahkan, anggota langsung menangkap dia bersama dengan barang bukti,” tambahnya.
Saat dibekuk, FH tak lagi bisa mengelak. Sebab dari tangannya petugas mendapati belasan poket sabu siap edar.
Setelah dibekuk, FH selanjutnya digelandang menuju kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“16 poket sabu itu disimpan dalam sebuah dompet kecil warna kuning yang sempat dibuangnya tetapi terlihat petugas. Harga per poket dijual Rp200 ribu," papar Eko lagi.
Dari hasil interogasi terhadap Fahmi diketahui pemuda itu baru saja menjalankan bisnis haramnya.
“Ngakunya baru-baru saja, uangnya untuk keperluan sehari-hari. Kami masih kembangkan terkait dengan asal barang yang diperoleh pelaku,” ucap Eko.
Atas perbuatannya, tersangka F ( 24 tahun) dikenakan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun penjara.
(tim redaksi)