"Nanti kalau sudah dari pihak penyidik, sudah ada statusnya sudah tersangka, nanti baru organisasi bisa mengambil tindakan," jelasnya.
"Kalau sementara bergulir hanya delik aduan, itu diserahkan ke ranah hukum pidana," sambungnya.
Dikonfirmasi terkait tindakan apa yang akan diambil usai status hukum ditetapkan kepolisian, Gairah mengaku tidak bisa berandai-andai.
Meski begitu potensi dilakukannya PAW bisa saja dilakukan, jika nantinya Hasan Masud terbukti bersalah secara hukum.
"Semua bisa. Sepanjang secara hukum dia masih gak ada masalah, tidak bisa diambil kebijakan. Pijakan kami hukum positif saja. Kita tidak melihat siapa oknumnya," tegasnya.
Menurut tokoh senior Golkar Kaltim ini, pihak organisasi (DPD Partai Golkar Kaltim) bisa memberikan bantuan hukum kepada kader yang terjerat kasus hukum.
"Bahkan jika yang bersangkutan hendak meminta bantuan tim hukum organisasi, wajib memberi bantuan hukum. Kita kan mengaut paham praduga tak bersalah. Organisasi harus memfasilitasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)