Dari total 1.078 WBP penerima RK Waisak, 1.066 narapidana di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 warga binaan sisanya.
Sementara itu, 12 orang WBP lain menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi saat ini. Pemberian remisi ini pasalnya juga tak dilakukan secara asal-asalan. Sebab ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Semisal para WBP yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara lainnya
“Pemberian remisi ini juga sebagai wujud negara memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)