Sabtu, 23 November 2024

Hari Raya Waisak, Satu WBP Rutan Samarinda Dapatkan Remisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 26 Mei 2021 10:54

FOTO : Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren saat menerangkan jika satu WBP-nya mendapatkan remisi hari raya Waisak 2565/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perayaan hari raya Waisak 2565 yang jatuh pada Rabu (26/5/2021) hari ini tentunya disambut dengan suka cita. Tak hanya bagi masyarakat pada umumnya, sebab para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh nusantara mendapatkan hak remisi tahanan

Tak terkecuali di Kota Tepian, tepatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda yang memberikan satu hak spesial itu pada WBP-nya. Disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, jika satu WBP-nya penerima remisi tersebut sebelumnya lebih dulu mendapat pengajuan sejak 28 April silam.

"Kami mengusulkan satu orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus ini. Dan bersyukurnya pengajuan itu disetujui dan warga binaan ini menerima remisi tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari," ungkap Alanta saat dikonfirmasi, sore tadi.

Lebih lanjut disampaikannya, jika dari total WBP di Rutan Klas IIA Samarinda sebanyak  1.106 orang hanya satu di antaranya yang  beragama Buddha.

"Bukan karena tidak mau mengusulkan yang lain, tetapi memang hanya satu orang saja warga binaan kami yang beragama Buddha ,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia ( RI) memberi Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada perayaan hari raya Waisak tahun ini.

Dari total 1.078 WBP penerima RK Waisak, 1.066 narapidana di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 warga binaan sisanya. 

Sementara itu, 12 orang WBP lain menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi saat ini. Pemberian remisi ini pasalnya juga tak dilakukan secara asal-asalan. Sebab ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi terlebih dulu. 

Semisal para WBP yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara lainnya

“Pemberian remisi ini juga sebagai wujud negara memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews