"Pokoknya PKL, pedagang asongan, semuanya boleh berjualan selama itu tidak di tempat-tempat yang dilarang" ujar Andi Harun.
Lebih dalam ia menyinggung terhadap pemberitaan yang belakangan ramai, yaitu terkait Warung Iga Bakar dan Ibu Camat Samarinda Kota yang memukul kursi.
"Contoh (Warung) Iga Bakar kan yang di follow up hanya surat Lurah yang stempel nya terbalik, padahal disana itu ada pembuangan limbah, ada penggunaan lahan tanpa izin, mereka juga tidak memiliki nomor induk usaha, mereka memungut uang tanpa membayar retribusi dan pajak" jelasnya
Ia menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang mengarahkan persepsi buruk kepada masyarakat.
"Itu netizen atau warga tau tahunya yang menggunakan diksi-diksi yang kasar 'penggusuran'," pungkasnya. (Advertorial)