Senin, 20 Mei 2024

Gugatan Terdaftar di Mahkamah Partai Golkar, Sidang Segera Digelar, Kuasa Hukum Makmur HAPK Persiapkan Alat Bukti dan Saksi

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 31 Agustus 2021 8:0

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim (kiri), dan Hasanuddin Masud/ kolase Diksi.co

Bila diperlukan Makmur HAPK mengaku siap menghadiri persidangan.

Namun saat ini dirinya mengaku lebih memilih melihat kondisi terlebih dahulu.

"Kalau dibutuhkan, saya akan hadir di persidangan," imbuhnya.

Terkait persiapan menghadirkan saksi ahli, Makmur HAPK mengaku belum mengetahui apakah akan dihadirkan atau tidak.

Padalnya untuk gugatannya di Mahkamah Partai Golkar, sudah jelas secara aturan di AD ataupun ART partai. 

Hanya tinggal melaksanakan prosedur pergantian anggota sesuai aturan yang berlaku di partai.

"Saya rasa saksi ahli tidak diperlukan. Karena sudah ada prosedurnya dalam AD-ART. Sudah jelas prosedur yang diberhentikan, sudah jelas kalau ada kesalahan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews