Minggu, 5 Mei 2024

Gugatan Nursobah di PN Samarinda, Andi Harun: Dokumen Diperlukan Cukup untuk Diteruskan 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 20 Oktober 2022 15:3

Andi Harun Wali Kota Samarinda/ Foto: Diksi.co

Kendati begitu, Pemkot Samarinda tetap menghormati proses gugatan penggugat di PN Samarinda yang memasuki putusan sela.

“Tetapi juga adalah hak pak Norsubah melakukan gugatan di pengadilan,” imbuhnya.

Sebagai salah satu pihak yang digugat, Andi Harun menyebut siap bertemu di pengadilan baik sebagai tergugat maupun saksi.

“Siap saja bertemu di pengadilan,” ucap AH sapaan Andi Harun.

Sementara itu terpisah, Kabag Hukum Pemkot Kaltim, Eko Suprayitno mengatakan, soal itu dari pihak pemerintah kota, setelah mengetahui ada keberatan dan konflik internal PKS, progres PAw yang sebelumnya sempat di proses telah dihentikan progresnya, dan walikota dalam hal ini tidak dapat digugat ke PN, melainkan ke PTUN

“Kemungkinan besar gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan sela, terkait sama materi kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili,” kata Eko singkat. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews