Sabtu, 18 Mei 2024

Gugatan Nursobah di PN Samarinda, Andi Harun: Dokumen Diperlukan Cukup untuk Diteruskan 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 20 Oktober 2022 15:3

Andi Harun Wali Kota Samarinda/ Foto: Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Proses sidang gugatan perdata mantan kader PKS sedang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. 

Terdapat 10 pihak yang digugat menurut Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Salah satu pihak yang turut menjadi tergugat adalah Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Gugatan itu buntut dari proses Pergantian Antarwaktu (PAw) Nursobah dari DPP PKS atas rekomendasi Majelis Etik PKS Samarinda.  

Menanggapi hal itu, Andi Harun membenarkan proses adminsitrasi PAw di level Pemkot Samarinda berjalan. Ia pun menyebut, proses yang dilakukan pemkot sudah sesuai peraturan Perundang – Undangan. 

“Proses administrasi ini sudah dikaji sesuai peraturan Perundang - undangan yang belaku. Dokumen dari DPP PKS sudah ada, surat dari partainya ada, fraksi juga sudah ada. Maka pemkot memandang bahwa dokumen yang diperlukan untuk memproses itu sudah cukup untuk diteruskan,” kata Andi Harun, Rabu (19/10/2022).

Dengan begitu menurutnya berdasarkan kelengkapan dokumen yang diterima pemkot secara administrasi sudah cukup lengkap.

Kendati begitu, Pemkot Samarinda tetap menghormati proses gugatan penggugat di PN Samarinda yang memasuki putusan sela.

“Tetapi juga adalah hak pak Norsubah melakukan gugatan di pengadilan,” imbuhnya.

Sebagai salah satu pihak yang digugat, Andi Harun menyebut siap bertemu di pengadilan baik sebagai tergugat maupun saksi.

“Siap saja bertemu di pengadilan,” ucap AH sapaan Andi Harun.

Sementara itu terpisah, Kabag Hukum Pemkot Kaltim, Eko Suprayitno mengatakan, soal itu dari pihak pemerintah kota, setelah mengetahui ada keberatan dan konflik internal PKS, progres PAw yang sebelumnya sempat di proses telah dihentikan progresnya, dan walikota dalam hal ini tidak dapat digugat ke PN, melainkan ke PTUN

“Kemungkinan besar gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan sela, terkait sama materi kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili,” kata Eko singkat. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews