"RS Korpri progresnya Juli selesai, anggarannya Rp 30 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, RS Kopri ini mempunyai perjalanan suram dengan pengerjaan yang tak sesuai target.
Bahkan pihak kontraktor pun sudah di blacklist atau daftar hitam oleh Pemprov Kaltim.
Usai gagal menyelesaikan proyek RS Korpri, Dinas PUPR-Pera Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas.
Penghentian kontrak dengan PT Telaga Pasir Kuta, sebagai pelaksana pembangunan berujung melakukan blacklist.
Meski telah diberi waktu tambahan dua kali selama 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut.
"Kontraktor RS Korpri sudah kami putus. Sudah kami blacklist kontraktornya," kata Nanda.
Pihaknya menyebut bahwa akibat blacklist PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kalimantan Timur.
Proyek dengan nilai Rp 43,3 miliar melalui dana APBD Perubahan 2021 harusnya sesuai kontrak selesai pada akhir Desember tahun lalu. (tim redaksi)