Selasa, 26 November 2024

Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK, Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Modal Pilgub

Koresponden:
Alamin

Gedung merah putih KPK/ HO

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bersaing dengan pasangan Helmi Hasan-Mi'an.

Rohidin, yang telah dijadikan tersangka, berjanji akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Saya akan bertanggung jawab atas semua tindakan yang saya lakukan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan saya akan kooperatif dengan KPK," kata Rohidin dalam pernyataannya.

Ia juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban menjelang Pilgub, serta menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilih secara damai.

"Jangan ada tindakan anarkis. Pilkada harus tetap berjalan dengan baik dan damai. Gunakan hak suara dengan bijak," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews