DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak menjelang Pilkada 2024.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024), bahwa kasus ini berawal dari perintah Rohidin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SD) Pemprov Bengkulu, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk mencairkan gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap di Bengkulu.
Gaji para guru tersebut diminta untuk dibayarkan sebelum 27 November 2024, dengan nilai Rp1 juta per orang.
"Permintaan ini disampaikan oleh saudara RM (Rohidin Mersyah) pada Juli 2024, ketika beliau tengah berkampanye untuk maju kembali sebagai calon gubernur. Ia meminta dana dan dukungan agar bisa memenangkan Pilgub Bengkulu 2024," jelas Alexander.
Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan biro di Pemprov Bengkulu.
Mereka diminta untuk menyetor uang kepada ajudan gubernur, Evriansyah (Anca), yang diduga disertai ancaman pemecatan bagi yang menolak memberikan uang.
Selain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah pejabat lain yang disebut dalam kasus ini antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat FEP.
SF diketahui menyetor Rp200 juta kepada Evriansyah, sementara TS menyerahkan Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran berbagai program, termasuk ATK dan tunjangan pegawai.
FEP juga menyetor Rp1,4 miliar, yang diduga merupakan sumbangan dari satuan kerja tim pemenangan Pilgub di Kota Bengkulu.
KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bersaing dengan pasangan Helmi Hasan-Mi'an.
Rohidin, yang telah dijadikan tersangka, berjanji akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Saya akan bertanggung jawab atas semua tindakan yang saya lakukan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan saya akan kooperatif dengan KPK," kata Rohidin dalam pernyataannya.
Ia juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban menjelang Pilgub, serta menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilih secara damai.
"Jangan ada tindakan anarkis. Pilkada harus tetap berjalan dengan baik dan damai. Gunakan hak suara dengan bijak," pungkasnya. (*)