Partai Politik sebagai Badan Hukum
Partai Politik (“Parpol”) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“ UU Parpol”) adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum.[1] Untuk menjadi Badan Hukum, Partai Politik harus mempunyai:
1. Akta Notaris pendirian Partai Politik;
2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4. Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
5. Rekening atas nama Partai Politik.
Pemegang Hak Milik
Mengenai apakah Parpol dapat memiliki tanah hak milik atau tidak, dapat dilihat pengaturannya pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa yang dapat mempunyai hak milik adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah.
Apa sajakah badan hukum yang dapat mempunyai hak milik? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:
a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);
c. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Sebagaimana diuraikan di atas, memang Partai Politik merupakan badan hukum, akan tetapi tidak termasuk Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai subjek hak milik. Jadi, dengan demikian Partai Politik tidak dapat menjadi subjek hak milik atas tanah. (*)
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Daftar Pustaka:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5801b4eee034a/apakah-partai-politik-dapat-mempunyai-hak-milik-atas-tanah
https://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/21/15181821/Yusril.Kegiatan.Politik.Tak.Boleh.Gunakan.Aset.Pemerintah.