Pertemuan ini sekaligus membahas tragedi penambrakan yang terakhir medio maret 2021 lalu.
DPUPR dan PT. ADB sepakat nominal pengganti perbaikan Jembatan Dondang 3,08 Miliar.
"Pertama kami sudah kecolongan, yang ini tegas kami ingatkan untuk melibatkan komisi III. Bagaimana ceritanya kapal dilepas begitu saja tanpa pembahasan lebih lanjut. Kalau terjadi lagi, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana," tegas Hasan Mas'ud.
Pernyataan ini tertuang dalam notulensi rapat.
"Yang jelas kami sudah ingatkan dan disepakati dalam notulensi. Kalau terjadi lagi, kami akan ambil langkah tegas laporkan ke Polda Kaltim," pungkasnya. (advertorial)