Senin, 20 Mei 2024

Geram Soal Penyelesaian Jembatan Dondang, Komisi III DPRD Kaltim Siap Bawa ke Ranah Hukum

Koresponden:
Ferry Bhattara
Selasa, 27 April 2021 13:45

Hasanuddin Mas'ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyelesaian kasus ditabraknya Jembatan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara masih berlarut-larut.

Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim dan Perusahaan PT. Anugerah Dondang Bersaudara (PT. ADB) melalui hearing yang difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim mulai menemui titik terang.

Semua pihak sepakat adanya proses ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi di jembatan yang diresmikan sejak tahun 2004 silam ini.

Namun dalam pertemuan yang digelar Senin (26/4/2021) kemarin, Komisi III mengkritisi kinerja DPUPR dan PT. ADB yang dianggap melangkahi komitmen.

"Di penabrakan akhir tahun 2020 kami dilibatkan untuk mencari jalan tengah, saat kesepakatan ganti rugi Komisi III tidak dilibatkan, jadi kami tidak tahu apa yang dikerjakan dari nominal yang disepakati, terus tidak ada monitoring. Kapal tiba-tiba dilepas begitu saja," geram Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasan Mas'ud.

Pertemuan ini sekaligus membahas tragedi penambrakan yang terakhir medio maret 2021 lalu.

DPUPR dan PT. ADB sepakat nominal pengganti perbaikan Jembatan Dondang 3,08 Miliar.

"Pertama kami sudah kecolongan, yang ini tegas kami ingatkan untuk melibatkan komisi III. Bagaimana ceritanya kapal dilepas begitu saja tanpa pembahasan lebih lanjut. Kalau terjadi lagi, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana," tegas Hasan Mas'ud. 

Pernyataan ini tertuang dalam notulensi rapat.

"Yang jelas kami sudah ingatkan dan disepakati dalam notulensi. Kalau terjadi lagi, kami akan ambil langkah tegas laporkan ke Polda Kaltim," pungkasnya. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews