"Kami mendengar informasi ada pertemuan antara Kepala Kejari Samarinda dengan panitia lelang yang dimana dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak bermufakat bahwa siapapun yang memenangkan tender harus menyerahkan komitmen vee sebesar Rp 500 miliar di depan," terangnya.
Nazar mengatakan, penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa sangat rentan terjadi.
Sebab itu, massa aksi meminta Kejati Kaltim untuk menulusuri informasi yang dihimpun mahasiswa.
Jika dalam 3x24 jam tidak ada tindaklanjut terkait beberapa poin tuntutan, maka massa aksi akan menentukan sikap dengan mendatangi Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.
"Apabila ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan mendatangi Kejaksaan Agung, kalau memang juga tidak diindahkan kami akan melaporkan ini ke Komisi Kejaksaan," tegasnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok Mahasiswa, pihak Kejati Kaltim yang diwakili oleh Erwin, Kasi C Bidang Intel menyampaikan akan meneruskan informasi yang dihimpun dalam bentuk laporan kepada pimpinan Kejati Kaltim.