Abdulloh mengatakan setelah pendapat akhir Wali Kota akan dilakukan penandatangan, sudah dapar diimplementasikan ke masyarakat.
"Sebelum dijabarkan dan dilaksanakan, hasil penandatangan tersebut akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan bimbingan evaluasi," ujarnya.
Setelah dilakukan evaluasi, pihaknya akan bahas kembali dan akan disosialisasikan ke masyarakat, nantinya akan ada penjelasan lebih rinci lagi dari perda tersebut.
Secara teknis akan diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagaimana perwali akan mengatur lebih rinci dan lebih detail dari rancangan perda tersebut. (advertorial)