DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna secara virtual terkait penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Perda, Rabu (17/6/2020).
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, mengatakan ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena kelasnya yang sudah naik tingkat.
"Ada beberapa OPD di Balikpapan harus dinaikan kelasnya A menjadi C, berarti pelayanannya juga harus ditingkatkan semua perangkat yang ada di situ harus bertambah untuk pelayanan masyarakat," katanya.
Adapula dalam rapat paripurna tersebut dijelaskan Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak pusat, maka otomatis mengikuti dan menyesuaikan.
"Perubahan perlindungan anak ada beberapa hal harus diubah, sehingga mengacu pada undang-undang Pemerintah Pusat," katanya.
Abdulloh mengatakan setelah pendapat akhir Wali Kota akan dilakukan penandatangan, sudah dapar diimplementasikan ke masyarakat.
"Sebelum dijabarkan dan dilaksanakan, hasil penandatangan tersebut akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan bimbingan evaluasi," ujarnya.
Setelah dilakukan evaluasi, pihaknya akan bahas kembali dan akan disosialisasikan ke masyarakat, nantinya akan ada penjelasan lebih rinci lagi dari perda tersebut.
Secara teknis akan diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagaimana perwali akan mengatur lebih rinci dan lebih detail dari rancangan perda tersebut. (advertorial)