Jumat, 22 November 2024

Geger Denda Rp 250 Ribu Gegara Kenakan Masker di Dagu, Ini Penjelasannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 15 Agustus 2020 9:40

Dua kakak beradik yang viral akibat postingan dendanya akan ditindak Satpol PP melalui jalur hukum, jika kembali berulah/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jagat maya Kota Tepian digegerkan dengan sebuah postingan adanya denda yang dijatuhkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda, saat aparat penegak peraturan daerah tersebut tengah menggelar razia masker pada Kamis siang (13/8/2020) lalu.

Postingan itu dengan cepat menyebarluas di media sosial.

Dalam unggahannya, terlihat  sebuah poto blanko dan disebutkan bahwa adiknya mendapatkan sanksi dan membayar denda uang sebesar Rp250 ribu kepada oknum Satpol-PP. 

Sanksi itu dijatuhkan, lantaran sang adik mengenakan masker didagu ketika Satpol-PP sedang menggelar razia masker di Mall Samarinda Central Plasa (SCP) Jalan P Irian, Kecamatan Samarinda Kota. 

"Adek ku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu...parah heh wkk," ucapnya dikutip dari unggahan poto tersebut.

Alhasil unggahan itu viral dan menjadi bahan perbincangan diberbagai platform media sosial lainnya. 

Namun yang sebenarnya terjadi, kala itu Satpol-PP Samarinda diketahui hanya menggelar giat razia dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews