"Tersangka bilangnya korban ini menggeber-geber motornya, langsung didatangi dan dipukul dibagian pipi," ungkapnya.
Lebih lanjut Purwanto, antara korban dan pelaku tersebut tinggal dalam satu komplek perumahan yang sama. Meski sempat diupayakan mediasi oleh polisi, namun orangtua korban tetap melanjutkannya proses hukumnya.
"Mereka tetanggaan, masih tinggal di satu komplek yang sama. Karena tak terima jadi proses hukumnya kita lanjutkan sesuai aturan hukumnya," tandasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perkindungan anak. (tim redaksi Diksi)