Sabtu, 23 November 2024

Gegara Ini, Seorang Pria di Samarinda Aniaya Remaja 13 Tahun

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 26 November 2020 13:25

FOTO : Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hanya karena persoalan sepele harus menghantarkan langkah WD menuju kurungan besi. Pria 39 tahun ini harus menjadi tahanan aparat kepolisian sebab terlibat aksi kekerasan kepada anak di bawah usia. 

Kejadian ini bermula pada Kamis 19 November pukul 20.00 Wita di salah satu perumahan Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu, WD diketahui tersulut amarahnya tatkala mendengar suara bising dari motor seorang remaja 13 tahun.

Karena kesal, WD tak lagi ambil pusing dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah remaja tersebut yang mana notabenenya masih bertetangga dengan WD. 

Orang tua korban yang tak terima, anaknya ditampar keras dibagian wajahnya itu, langsung melaporkan WD ke Polisi. Akibatnya pria 39 tahun tersebut harus mendekam kedalam Sel Tahanan Mapolsek Sungai Kunjang.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto mengemukakan perihal penganiayaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Purwanto menyebutkan kalau saat kejadian, korban hendak mengikuti acara pengajian. Bersama dengan rekannya, korban melintas di depan rumah tersangka, tiba-tiba menggeber gas motor yang dikendarainya.

Karena merasa terganggu dengan suara ribut tersebut. Tersangka kemudian menghentikan korban dan sempat memarahinya. Kesal, dengan prilaku remaja 13 tahun tersebut, WD langsung melayangkan tangan dewasanya ke wajah korban.

"Akibat ditampar itu, korban mengalami sakit di bagian rahang kirinya," ungkap Purwanto.

Setelah mendapatkan tamparan keras, korban tak jadi pergi ke lokasi pengajian. Namun kembali pulang dengan ditemani rekannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya ditampar oleh WD, Orangtua korban langsung melaporkan tetangganya itu ke Polsek Sungai Kunjang, untuk di proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, petugas yang telah menerima bukti visum dari korban langsung menjemput WD dari kediamannya.

Singkat cerita, hasil penyidikan, kepada polisi WD mengaku merasa terganggu dengan suara berisik yang ditimbulkan dari motor korban.

"Tersangka bilangnya korban ini menggeber-geber motornya, langsung didatangi dan dipukul dibagian pipi," ungkapnya.

Lebih lanjut Purwanto, antara korban dan pelaku tersebut tinggal dalam satu komplek perumahan yang sama. Meski sempat diupayakan mediasi oleh polisi, namun orangtua korban tetap melanjutkannya proses hukumnya.

"Mereka tetanggaan, masih tinggal di satu komplek yang sama. Karena tak terima jadi proses hukumnya kita lanjutkan sesuai aturan hukumnya," tandasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perkindungan anak. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews