Rabu, 22 Mei 2024

GAPPRI Tolak Sikmplifikasi Cukai Rokok, Dianggap Tidak Sejalan dengan Semangat Gotong Royong Arahan Presiden

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 8:16

GAPPRI Tolak Sikmplifikasi Cukai Rokok

"Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumen akan pindah ke rokok ilegal yang lebih murah," tegas Henry Najoan.

Dampak berikutnya, lanjut Henry Najoan, banyak pabrik kecil akan dikorbankan, sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli.

"Hal ini berbahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia!" tegasnya.

Gappri juga menyoroti semua kebijakan terkait IHT di RPJMN ini tidak akan muncul jika melalui proses standar prosedur perumusan kebijakan publik yang mensyaratkan tiga dimensi, yakni transparansi, partisipasi, dan dukungan bukti.

Menurut Gappri upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.

Dalam catatan Gappri, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk ilegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.

Oleh karena itu, Gappri meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No. 152/PMK.010/2019.

"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran atau skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry Najoan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews