Kadek juga membeberkan bahwa sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sedari tahun 2018 hingga penutupan tiga toko tersebut.
"LPJ tidak berprinsip akuntabel dan mencerminkan professionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal," pungkasnya.
Terpisah Kabag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi mengungkapkan pelaporan yang dilakukan tim advokasi dari investor 212 Mart nantinya akan segera ditangani.
"Kalau sudah masuk (laporannya) pastinya akan diteliti dan diperiksa terlebih dahulu, lalu menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepannya," singkatnya. (tim redaksi Diksi)