DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengelolaan dana yang tidak transparan dari 212 Mart yang berdiri sejak 2018 hingga akhir 2020 kemarin akhirnya menyeruak ke permukaan. Adanya indikasi penyelewengan dana invetasi yang dilakukan pengelola atau manajemen 212 Mart ini bahkan dilaporkan secara resmi kepada Polresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021) sore kemarin.
Diketahui 212 Mart di Kota Tepian memiliki tiga cabang yang berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya dan kawasan Bengkuring ini memiliki nilai investasi menyeluruh hingga Rp2 miliar lebih dari 400 lebih para investor.
Hal ini diungkapkan, I Kadek Indra selaku Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum para investor 212 Mart Samarinda.
Kata Kadek kepada awak media, para pengurus 212 Mart itu berinisial PN selaku ketua, RJ wakil ketua, dan BH sebagai bendahara dan MS yang semua tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini.
"Pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta). Pembentukan 212 Mart di Samarinda dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelas Kadek.
Lanjut Kadek, metode pengumpulan dana dilakukan manajemen 212 Mart secara terbuka kepada masyarakat. Dengan dasar jika 212 Mart Samarinda telah mengantongi legal standing yang sejatinya tak pernah ada.
Bermodal rayuan legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor berhasil dilakukan. Diketahui pada tahun pertama penggalangan dana, 212 Mart berhasil mengumpulkan dana investasi sebesar Rp2.025.126.954.
"Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu," bebernya.
Sejak operasional toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018 hingga pertengahan 2020 berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada bulan Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan.
Begitu pun dengan supplier UMKM yang menitip barang di 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan tagihan air pun tidak terbayarkan alias menunggak.
Dari situlah awal mula kecurigaan bahwa adanya penyelewengan dana, dan dugaan bahwa pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor.
"Dan diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Kota Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ sekarang tidak berada di Kota Samarinda," imbuhnya.
Tak lama berselang dari permasalahan yang terus menumpuk, 212 Mart pun akhirnya mengumumkan penutupan toko debgan alasan dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di Toko 212 Mart. Ketiga toko 212 Mart resmi ditutup pada November 2020 kemarin.
Mulanya para investor tak ingin membawa permasalahan ini keranah hukum, pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor, namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini.
Kadek juga membeberkan bahwa sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sedari tahun 2018 hingga penutupan tiga toko tersebut.
"LPJ tidak berprinsip akuntabel dan mencerminkan professionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal," pungkasnya.
Terpisah Kabag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi mengungkapkan pelaporan yang dilakukan tim advokasi dari investor 212 Mart nantinya akan segera ditangani.
"Kalau sudah masuk (laporannya) pastinya akan diteliti dan diperiksa terlebih dahulu, lalu menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepannya," singkatnya. (tim redaksi Diksi)