Sedangkan waktu yang telah diberikan sesuai Permendagri bahwa bukan Juli ini Pemerintah Daerah harus menyerahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 dan KUPA APBDP Tahun 2021.
"Mmaka dari itu Alhamdulillah tahapan-tahapan pertanggungjawaban APBD 2020 oleh Wali Kotasaudah kami lalui semua ya mulai dari nota penjelasan, pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota kemudian pendapat akhir fraksi," katanya.
Selanjutnya pihaknya akan mengirim hasilnya nanti ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi, dan kemudian dikembalikan untuk ditetapkan, setelah itu mulai untuk membahas APBD Tahun 2022 dan APBDP Tahun 2021.
Pada kegiatan ini juga dilakuakn penanda tanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Kota Balikpapan dengan Wali Kota Balikpapan. (advertorial)