DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna bersama Pemkot Balikpapan, pada Senin (19/7/2021).
Sejumlah fraksi DPRD Kota Balikpapan menyampaian pendapat akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Rapat paripurna secara virtual ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, bersama sejumlah fraksi, dengan membatasi jumlah yang hadir di dalam ruangan paripurna.
"Jadi untuk tahapan kita sudah masuk masuk di RAPBD tahun 2021 perubahan dan tahun 2022 murni," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
Tahapan yang harus dilalui salah satunya Wali Kota harus menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dulu, selama itu belum dipertanggungjawabkan maka tidak ada tahapan pembahasan APBD berikutnya .
Sedangkan waktu yang telah diberikan sesuai Permendagri bahwa bukan Juli ini Pemerintah Daerah harus menyerahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 dan KUPA APBDP Tahun 2021.
"Mmaka dari itu Alhamdulillah tahapan-tahapan pertanggungjawaban APBD 2020 oleh Wali Kotasaudah kami lalui semua ya mulai dari nota penjelasan, pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota kemudian pendapat akhir fraksi," katanya.
Selanjutnya pihaknya akan mengirim hasilnya nanti ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi, dan kemudian dikembalikan untuk ditetapkan, setelah itu mulai untuk membahas APBD Tahun 2022 dan APBDP Tahun 2021.
Pada kegiatan ini juga dilakuakn penanda tanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Kota Balikpapan dengan Wali Kota Balikpapan. (advertorial)