Jumat, 3 Mei 2024

Fatwa MA Jadi Dasar Pelantikan Hasan Masud, Akademisi Unmul Beri Penjelasan

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 9 September 2022 9:6

Najidah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Najidah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menekankan pada dasar fatwa yang digunakan oleh PT untuk melantik Hasanuddin Masud.

"Fatwa itu kan diberikan tanggal berapa? Juni. Itu sebelum ada putusan (PN Samarinda). Fatwa itu kan pendapat hukum. Tidak harus tunduk, dia tidak mengikat. Posisinya fatwa itu posisi hukumnya berbeda. Ini sudah diputuskan, perbuatan melawan hukum. Masa mau melantik yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Logikanya kan di situ"" ujarnya.

"Kalau saya, satu, kebijakan itu ada dasar hukum. Fatwa itu adalah pendapat hukum. Perintahnya Undang-Undang itu sudah jelas, pemerintah harus tunduk pada keputusan hukum, bukan fatwa hukum. Tidak ada Undang-Undang memerintahkan orang Indonesia tunduk pada fatwa. Tunduknya pada putusan peradilan," katanya.

Najidah juga menjelaskan bahwa tidak benar jika telah ada putusan pengadilan, tetapi masih merujuk pada fatwa untuk melakukan sesuatu. Itu seperti sunah diikuti, tetapi yang fardu malah ditinggal.

"Tidak benar dong," katanya.

"Kan sudah diputuskan itu perbuatan melawan hukum, masa tidak dijadikan pertimbangan? Saya harus ngomong, hal yang aneh ketika orang menimbang, fatwa diperhatikan, putusan pengadilan tidak," ujarnya.

"Kedua, posisi fatwa surat MA saat itu saat belum diputuskan, sekarang kan sudah diputuskan (PN Samarinda). Kondisi hukumnya itu jauh berbeda. Pertimbangan hari ni, apakah bisa dikatakan logis, ketika perbuatan melawan hukum itu dilantik atas dasar perbuatan melawan hukum?," jelasnya. (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews