Jumat, 3 Mei 2024

Fatwa MA Jadi Dasar Pelantikan Hasan Masud, Akademisi Unmul Beri Penjelasan

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 9 September 2022 9:6

Najidah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Fatwa MA bukan putusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya bersifat etik semata-mata.

Diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Nyoman Gede Wirya yang nantinya akan berperan sebagai pengambil sumpah Ketua DPRD Kaltim yang baru, menyampaikan dirinya diminta oleh Mahkamah Agung untuk melakukan pelantikan itu.

"Ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa saya tetap diminta melakukan pelantikan ketua DPRD Kaltim," ucap Nyoman saat dijumpai media ini di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).

Lanjut dijelaskannya, pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru itu berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Saya awalnya mau melakukan konsultasi (ke MA) karena ada putusan hukum (PN Samarinda mengambulkan gugatan Makmur HAPK), tapi pihak yang bersangkutan (DPP Golkar) yang memiliki kepentingan langsung melakukan konsultasi dan akhirnya keputusannya di WA Kahumas MA untuk segera melantik Ketua DPRD Kaltim," bebernya.

Dari penjelasan Kepala PT itu, tim redaksi kemudian konsultasikan ke beberapa akademisi bidang hukum.

Universitas Mulawarman menjadi salah satu sumbernya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews