Senin, 29 April 2024

Fakultas Hukum Unmul Serahkan ke Pansus Catatan Krisis RUU IKN, Jadi Masukan Penyempurnaan Rancangan Ibu Kota Negara

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 17 Januari 2022 10:27

Rancangan Istana Negara yang bakal dibangun di lokasi IKN baru di Sepaku, Kaltim

Tidak ada pembatasan luasan IKN yang ingin dibangun oleh pemerintah.

Selain itu, Najidah juga menyinggung soal kewenangan di IKN baru.

Pembangunan IKN tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat melalui Badan Otorita IKN, namun juga diisi pihak-pihak lain.

Mereka adalah Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota sekitar lokasi IKN.

"Aktor pembangunan tidak hanya Otorita IKN, tapi juga ada juga pola membangun pemerintahan dan pembangunan membutuhkan regulasinya. Tidak cuma Otorita, tapi juga Pemprov kaltim, juga pemerintah kabupaten/kota," paparnya.

Pihak-pihak terkait turut memiliki kapasitas sendiri.

Kaltim memiliki kewenangan dan diatur dalam konstitusi dan kewenangan undang-undang kedaerahan.

"Harus ada relasi dengan kewenangan daerah. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan. Harus ada korelasi," paparnya.

Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, juga merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, turut menyampaikan pandangannya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews