Tidak ada pembatasan luasan IKN yang ingin dibangun oleh pemerintah.
Selain itu, Najidah juga menyinggung soal kewenangan di IKN baru.
Pembangunan IKN tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat melalui Badan Otorita IKN, namun juga diisi pihak-pihak lain.
Mereka adalah Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota sekitar lokasi IKN.
"Aktor pembangunan tidak hanya Otorita IKN, tapi juga ada juga pola membangun pemerintahan dan pembangunan membutuhkan regulasinya. Tidak cuma Otorita, tapi juga Pemprov kaltim, juga pemerintah kabupaten/kota," paparnya.
Pihak-pihak terkait turut memiliki kapasitas sendiri.
Kaltim memiliki kewenangan dan diatur dalam konstitusi dan kewenangan undang-undang kedaerahan.
"Harus ada relasi dengan kewenangan daerah. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan. Harus ada korelasi," paparnya.
Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, juga merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, turut menyampaikan pandangannya.