Pemasangan CCTV ETLE Statis ini juga ke depannya direncanakan berada di tiga titik persimpangan Kota Tepian. Lebih dulu dilaksanakan pada persimpangan Mal Lembuswana dan nantinya dilanjutkan pada persimpangan Hotel Mesra yang menghubungkan Jalan Bhayangkara, Pahlawan dan Kusuma Bangsa.
"Nanti titik ke tiga dipasang di simpangan muara (persimpangan Jalan RE Martadinata, Antasari dan Slamet Riyadi," imbuhnya.
Penindakan ETLE Statis pun, lanjut Wisnu, tak berbeda jauh dengan pelaksanaan ETLE Mobile. Yakni kamera perekam nantinya akan menangkap setiap pelanggaran pengendara dan ditindaklanjuti dengan dikirimnya surat tilang ke alamat yang bersangkutan.
"Surat cintanya (surat tilang) kami kirim, untuk teknisnya masih mobile. Nantinya semua Dispenda yang akan berwenang mengirim surat itu dan dikonfirmasi lima hari. Kalau tidak diselesaikan ya dilakukan pemblokiran di samsat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)