Sabtu, 23 November 2024

ETLE Statis Menunggu Launching, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 Juni 2021 6:52

FOTO : CCTV ETLE Statis di persimpangan Mal Lembuswana telah beroprasi dan menunggu waktu launching melakukan penindakan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tepian pasalnya telah dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Samarinda pada Selasa (1/6/2021) kemarin. 

Tak hanya ETLE Mobile yang berfokus pada jalur zona tolerance, nyatanya ETLE Statis dengan menggunakan CCTV berteknologi tinggi juga telah diberlakukan, tepatnya di persimpangan Mal Lembuswana. 

Meski demikian, rupanya pelaksanaan ETLE Statis ini masih belum mengambil langkah penindakan sebab menunggu launching resmi dari Mabes Polri. 

"Kalau dibilang sudah jalan, ya ini (ETLE Statis) sudah jalan. Tapi masih belum ada tindakan karena menunggu arahan launching dari mabes," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Wisnu Dian Ristanto Rabu (2/6/2021).

Lanjut Wisnu, pelaksanaan ETLE Statis ini nantinya akan terkoneksi di seluruh nusantara. Tujuannya agar Korps Bhayangkara mampu mengidentifikasi setiap pelanggaran yang terjadi.

"Karena ini nantinya bakal terkoneksi semua, jadi plat kendaraan dari luar kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran tetap bisa ditindak," tegas polisi berpangkat melati satu ini. 

Pemasangan CCTV ETLE Statis ini juga ke depannya direncanakan berada di tiga titik persimpangan Kota Tepian. Lebih dulu dilaksanakan pada persimpangan Mal Lembuswana dan nantinya dilanjutkan pada persimpangan Hotel Mesra yang menghubungkan Jalan Bhayangkara, Pahlawan dan Kusuma Bangsa. 

"Nanti titik ke tiga dipasang di simpangan muara (persimpangan Jalan RE Martadinata, Antasari dan Slamet Riyadi," imbuhnya. 

Penindakan ETLE Statis pun, lanjut Wisnu, tak berbeda jauh dengan pelaksanaan ETLE Mobile. Yakni kamera perekam nantinya akan menangkap setiap pelanggaran pengendara dan ditindaklanjuti dengan dikirimnya surat tilang ke alamat yang bersangkutan. 

"Surat cintanya (surat tilang) kami kirim, untuk teknisnya masih mobile. Nantinya semua Dispenda yang akan berwenang mengirim surat itu dan dikonfirmasi lima hari. Kalau tidak diselesaikan ya dilakukan pemblokiran di samsat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews