AH sapaanya melanjutkan, permohonan penangguhan disampaikan DPD II Golkar Samarinda kepadanya pada malam, 18 Agustus 2021.
Permohonan tersebut ditolak lantaran adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda pada bidang arsip yang kini juga masih menyewa dan bermaksud menggunakan lahan tersebut. Adalah Dinas Kearsipan Kota Samarinda.
Ia menyatakan, pengosongan dilakukan dengan cara persuasif oleh pihaknya. Serta tak menutup kemungkinan bahwa DPD II Samarinda bisa saja membeli gedung maupun tanah saat berlangsungnya pengsosongan esok hari.
Sementara itu, terkhusus aset Pemkot Samarinda yang juga ditempati Sekretariat DPD I Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Andi Harun atas nama pemkot memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2021. Itu berdasarkan kedatangan Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud pada Kamis 22 Juli 2021 sebagai pertemuan formal.
"Sejak saat itu hingga 31 Oktober 2021, kami apresiasi karena ada itikad baik. Dengan tetap memberikan opsi dimiliki melalui cara membeli atau menyewa. Sampai sekarang masih belum ada balasan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)