Minggu, 19 Mei 2024

Esok Hari, Pemkot Samarinda Akan Kosongkan Gedung DPD II Golkar 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 19 Agustus 2021 10:57

Gedung DPD II Golkar Samarinda yang akan dikosongkan, Kamis (19/8/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengosongan gedung DPD Golkar Samarinda akan segera dilakukan Pemkot Samarinda pada, Jumat (20/8/2021) esok. 

Tindakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah kota untuk menginventarisir aset daerah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi pengosongan gedung, Pemkot Samarinda lebih dulu melakukan koordinasi bersama pihak partai berlambang pohon beringin itu.

Pemkot Samarinda telah melayangkan 3 surat dengan tenggat waktu hingga 19 Agustus 2021, dan juga telah memberikan tawaran solusi membeli atau menyewa atas tanah dan gedung sekretariat Golkar Samarinda itu.

Namun, hingga kini belum ada sikap atas kedua opsi tersebut dan DPD II Golkar Samarinda meminta diberikan tenggat waktu penangguhan (penundaan) kembali, guna membuat keputusan. Dengan alasan penerapan PPKM menjadi kendala. 

"Berdasarkan rapat, kami sangat memohon maaf belum bisa kami penuhi permintaan penangguhan. Sehingga kami memberi waktu hingga besok. Besok akan tetap berjalan. Eksekusi pengosongan hari Jumat 20 Agustus 2021," ujar Andi Harun kepada awak media, Kamis (19/8/2021).

AH sapaanya melanjutkan, permohonan penangguhan disampaikan DPD II Golkar Samarinda kepadanya pada malam, 18 Agustus 2021.

Permohonan tersebut ditolak lantaran adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda pada bidang arsip yang kini juga masih menyewa dan bermaksud menggunakan lahan tersebut. Adalah Dinas Kearsipan Kota Samarinda. 

Ia menyatakan, pengosongan dilakukan dengan cara persuasif oleh pihaknya. Serta tak menutup kemungkinan bahwa DPD II Samarinda bisa saja membeli gedung maupun tanah saat berlangsungnya pengsosongan esok hari. 

Sementara itu, terkhusus aset Pemkot Samarinda yang juga ditempati Sekretariat DPD I Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Andi Harun atas nama pemkot memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2021. Itu berdasarkan kedatangan Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud pada Kamis 22 Juli 2021 sebagai pertemuan formal. 

"Sejak saat itu hingga 31 Oktober 2021, kami apresiasi karena ada itikad baik. Dengan tetap memberikan opsi dimiliki melalui cara membeli atau menyewa. Sampai sekarang masih belum ada balasan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews