DIKSI.CO, SAMARINDA - Memenuhi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik domestik, pemerintah resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 hingga 31 Januari 2021.
Kebijakan larangan ekspor batu bara itu tertuang dalam surat edaran bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021.
Edaran tertanggal 31 Desember 2021, ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddindan.
Isinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang ekspor produknya hingga akhir Januari 2021.
Selain larangan ekspor, seluruh pemegang izin pertambangan, wajib memasok seluruh produksi batu bara milik mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik tanah air.
Atas kebijakan itu, turut berdampak besar bagi Kaltim selaku daerah yang mengandalkan sektor pertambangan dalam pertumbuhan ekonominya.