Kamis, 21 November 2024

Edi Damansyah Tak Bisa Maju Pilkada Kukar 2024 Berdasarkan Putusan MK, MAKI Ingatkan KPU Patuhi Aturan

Koresponden:
La Hasa
Sabtu, 24 Agustus 2024 17:28

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), H. Boyamin Saiman

“Keputusan MK merupakan hukum yang harus ditaati. KPU tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode. Upaya untuk mencalonkan diri kembali adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat periodisasi jabatan yang telah diatur secara tegas,” kata Boyamin.

MAKI mengingatkan bahwa jika KPU Kukar tetap meloloskan pencalonan Edi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang serius.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, jika ada calon lain yang menggugat hasil Pilkada dan MK menemukan bahwa pencalonan Edi tidak sah, maka kemenangan Edi bisa digugurkan. Ini akan merugikan proses demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain surat resmi kepada KPU RI, MAKI juga mengirimkan surat bernomor 153/MAKI-KPU/VIII/2024 kepada KPU Kukar. Dalam surat tersebut, MAKI mendesak agar KPU Kukar menolak pencalonan Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, termasuk masa jabatannya sebagai pengganti kepala daerah yang berhalangan tetap selama lebih dari 2,5 tahun.

“MAKI mengharapkan KPU Kukar bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak membuka celah bagi terjadinya penyelundupan hukum. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Boyamin.

MAKI juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi syarat yang dapat berkompetisi dalam Pilkada. Menurut MAKI, ini adalah kunci untuk mencegah korupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang.

"Bahwa kami meminta KPU Kukar nantinya mencoret calon-calon yang tidak memenuhi syarat jika mendaftar cakada di tempat yang sama nanti pada akhir Agustus 2024," pungkasnya.

(*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews