Kamis, 19 September 2024

Edi Damansyah Tak Bisa Maju Pilkada Kukar 2024 Berdasarkan Putusan MK, MAKI Ingatkan KPU Patuhi Aturan

Koresponden:
La Hasa
Sabtu, 24 Agustus 2024 17:28

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), H. Boyamin Saiman

DIKSI.CO - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak pada November 2024 mendatang.

Pesta demokrasi ini disambut antusias seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk di Kukar, dikabarkan bupati petahana Edi Damansyah disebut-sebut akan kembali bertarung dalam gelanggang Pilkada 2024.

Hal ini kemudian menjadi polemik, sebab Edi Damansyah dianggap sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Kukar.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.

Dalam surat resminya, 150/MAKI-KPU/VIII/2024, yang dikirimkan pada 20 Agustus 2024, MAKI menekankan bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai kepala daerah tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Koordinator MAKI, H. Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPU Kukar wajib menghormati dan menjalankan putusan MK ini.

“Keputusan MK merupakan hukum yang harus ditaati. KPU tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode. Upaya untuk mencalonkan diri kembali adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat periodisasi jabatan yang telah diatur secara tegas,” kata Boyamin.

MAKI mengingatkan bahwa jika KPU Kukar tetap meloloskan pencalonan Edi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang serius.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, jika ada calon lain yang menggugat hasil Pilkada dan MK menemukan bahwa pencalonan Edi tidak sah, maka kemenangan Edi bisa digugurkan. Ini akan merugikan proses demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain surat resmi kepada KPU RI, MAKI juga mengirimkan surat bernomor 153/MAKI-KPU/VIII/2024 kepada KPU Kukar. Dalam surat tersebut, MAKI mendesak agar KPU Kukar menolak pencalonan Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, termasuk masa jabatannya sebagai pengganti kepala daerah yang berhalangan tetap selama lebih dari 2,5 tahun.

“MAKI mengharapkan KPU Kukar bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak membuka celah bagi terjadinya penyelundupan hukum. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Boyamin.

MAKI juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi syarat yang dapat berkompetisi dalam Pilkada. Menurut MAKI, ini adalah kunci untuk mencegah korupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang.

"Bahwa kami meminta KPU Kukar nantinya mencoret calon-calon yang tidak memenuhi syarat jika mendaftar cakada di tempat yang sama nanti pada akhir Agustus 2024," pungkasnya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews