Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merk mercy, yang disimpan di dalam kotak rokok di dalam jok motor pelaku.
"Jadi sebelum pelanggannya datang, pelaku sudah kami amankan duluan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Minggu (26/7/2020) hari ini.
Selain, mengamankan barang bukti pil ekstasi, anggota juga mengamankan satu unit handphone serta motor jenis Honda Vario hitam dengan Nopol KT 5275 NZ.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek dan akan dilakukan pengembangan lagi, dari mana dia peroleh barang itu, termasuk apakah dia ini jaringan atau kerja sendiri," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)