DIKSI.CO, SAMARINDA - Surat edaran dari Gubernur Kaltim, terkait protokol kesehatan dan tes PCR penumpang tak dijalankan di Samarinda, mendapat tanggapan oleh pejabat di Pemprov Kaltim.
Muhammad Sabani, Pj Sekprov Kaltim, menyebut surat edaran yang diterbitkan Gubernur Kaltim, merupakan kebijakan Pemprov Kaltim, menanggapi permintaan kabupaten/kota di Kaltim.
Surat edaran itu berisi tiap penumpang dari luar daerah menuju Kaltim, wajib menunjukan Surat Keterangan Uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif (daerah asal) pada saat keberangkatan.
"Edaran itu kan sesuai hasil rapat dan permintaan kabupaten/kota, ya Gubernur Kaltim mengeluarkan itu," kata Sabani, Selasa (30/6/2020).
Namun belakangan, terbit edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, yang memperbolehkan PCR dan rapid test sebagai syarat terbang.