Bahkan saat ditanya agenda komisi III terkait tindak lanjut pemanggilan perusahaan tambang ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya mengarahkan untuk menggali informasi kepada ketua komisi.
"Coba tanya lah komisi III nya itu loh. Tanya lah teman-teman (wartawan,red) ke Ketua Komisi III," pungkasnya.
Diketahui, dalam medio 2021 lalu, Komisi III DPRD Samarinda sempat memanggil 5 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Samarinda Utara. Diantaranya perusahaan dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun tujuan pemanggilan perusahaan ini dibumbui kabar miring. Pertemuan antara legislatif dan perusahaan diduga menjadi ajang lobi-lobi.
Sebab, setelah pemanggilan dan menggelar kunjungan lapangan tidak ada lagi tindaklanjut yang dilakukan. (tim redaksi Diksi)