DIKSI CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar disebut-sebut pernah terseret kasus dana Bansos Persisam Putra dari mantan General Manager (GM) Aidil Fitri pada 2011 yang lalu. Total uang yang diterima Anhar diduga mencapai Rp 90 juta.
Kasus ini dikabarkan akan kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Anhar enggan berkomentar.
"Tidak ada komentar lah soal itu," jawabnya singkat saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (4/6/2022).
Dalam percakapan telepon seluler Anhar mengaku saat ini lebih sibuk mengurus bisnis tambang nikelnya di Sulawesi Tengah. Padahal, saat ini ia menjabat sebagai wakil rakyat Kota Samarinda.
"Karena saya sibuk juga ngurusi kerjaan saya. Saya dari Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, baru ke Kota Palu lagi. Paling 2 atau 3 hari kembali ke sana," ujarnya.
Bahkan saat ditanya agenda komisi III terkait tindak lanjut pemanggilan perusahaan tambang ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya mengarahkan untuk menggali informasi kepada ketua komisi.
"Coba tanya lah komisi III nya itu loh. Tanya lah teman-teman (wartawan,red) ke Ketua Komisi III," pungkasnya.
Diketahui, dalam medio 2021 lalu, Komisi III DPRD Samarinda sempat memanggil 5 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Samarinda Utara. Diantaranya perusahaan dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun tujuan pemanggilan perusahaan ini dibumbui kabar miring. Pertemuan antara legislatif dan perusahaan diduga menjadi ajang lobi-lobi.
Sebab, setelah pemanggilan dan menggelar kunjungan lapangan tidak ada lagi tindaklanjut yang dilakukan. (tim redaksi Diksi)