Menurutnya izin usaha bisa diperikan kepada pemilik usaha bila memenuhi empat komitmen dasar, guna mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Empat komitmen dasar itu di antaranya mengurus sertifikat laik fungsi bangunan, izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin lingkungan dan izin lokasi.
Bila keempat komitmen itu terpenuhi, pendaftar sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.
"Gak mungkin gak ada izin, Dia (McD) sudah mengurus izin dulu," jelasnya.
Sementara itu, SM Rudi Siahaan, Plh Kasi Perizinan DPMPTSP Samarinda, menegaskan tidak ada pungli ditubuh DPMPTSP.
Dirinya menegaskan segala pengurusan perizinan di DPMPTSP gratis atau tidak dikenakan biaya.