Menanggapi hal itu Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan Wuri Sumampow, menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat fatal dan telah melanggar undang-undang tentang kesehatan.
"Kami tentunya memberi dukungan penuh atas upaya yang dilakukan rekan kami dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian," ujar Wuri Sumampow.
Untuk itu dirinya bersama rekan - rekan advokat mendukung penuh langkah upaya yang dilakukan Andi Sari Damayanti yang berprofesi sebagai Advokat dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Kami siap beri pendampingan hukum jika itu sangat dibutuhkan, namun kami percaya polisi dalam hal ini sangat profesional," tuturnya. (tim redaksi Diksi)