Dugaan Korupsi CPO 2022-2024 Rugikan Negara Hingga Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022 – 2024 yang kerugian negara perkiraannya hingga Rp14 triliun. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan mengungkap modus rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memanipulasi klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi agar tercatat sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak sawit.

Modus Rekayasa HS Code Ekspor CPO

Syarief mengungkap, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, penyimpangan tersebut juga terjadi karena adanya acuan yang tidak sesuai sistem internasional.

“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.

Kerugian Negara Capai Rp10–14 Triliun

Dalam perkara dugaan korupsi CPO ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Syarief menyebut kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, namun estimasi sementara mencapai belasan triliun rupiah.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” ucapnya.

Kejagung Lacak dan Sita Aset 11 Tersangka

Kejagung memastikan akan melacak dan menyita aset para tersangka guna pemulihan kerugian negara.

“Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” kata Syarief.

Ia menegaskan penyitaan aset segera dilakukan.

“Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap money changer untuk menelusuri aliran dugaan suap.

“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” imbuhnya.

Daftar 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebanyak 11 orang telah Kejagung tetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
  2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
  3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
  8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
  10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka terjerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider lainnya.

Kesebelas tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini masih terus berkembang, termasuk penelusuran aliran dana dan potensi kerugian perekonomian negara yang lebih luas.

(Redaksi)

Back to top button