"Untuk angka Rp2,7 miliar itu kan tidak kecil, mana mungkin diserahkan begitu aja tanpa ada dokumentasinya atau serah terimanya," ucapnya.
Dengan tegas Saud mengatakan bahwa kliennya membantah telah memberikan cek tersebut kepada Irma Suryani.
"Pihak kami tidak pernah merasa memberikan cek. Entah dari mana beliau bisa dapat cek itu. kemudian cek itu mau dicairkan ke Bank, tapi pihak Bank tidak lakukan konfirmasi ke kita," ucapnya
"Seharusnya dari bank kan mengkonfirmasi kalau ada orang yang mau cairkan uang. Ini Rp 2,7miliar loh. Jadi tidak ada konfirmasi dari bank atau dari Irma Suryani yang mau mencairkan. Itu kalau memang kami yang serahkan, karena kami gak serahkan mereka kan tidak konfirmasi ke kami," sambungnya.
Seperti diketahui, Irma Suryani sebelumnya mengatakan, bahwa cek tersebut diterimanya langsung dari Nurfadiah. Bahkan dalam proses pencairan uang, pelapor juga sudah memberitahukan kepada yang Nurfadiah.
Menanggapi hal itu, lagi-lagi Saud hanya mempertanyakan muasal cek tersebut bisa sampai ke tangan Irma Suryani. Menurutnya pelapor harusnya bisa membuktikan secara legal dihadapan penyidik, bahwa benar cek itu diterima langsung dari terlapor.
"Ada tidak saksinya dia, siapa, di mana pemberian cek itu. Jangan hanya seperti biasanya, hanya satu saksi saja terus yang diberikan. Coba dibuktikan secara legal lah, karena ini kan cek itu dokumen perusahaan. Kalau kami jelas, kalau ada dokumen yang keluar dari perusahaan pasti ada tanda terimanya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Saud juga mengatakan kalau tanda tangan yang terdapat di cek tidak sesuai dengan kepemilikan Hasanuddin Masud.
"Untuk tanda tangan kepemilikan Nurfaidah memang mirip dengan miliknya. Tapi pak tanda tangan pak Hasanuddin tidak sama," lugasnya.
Mengenai cek tersebut, Saud lebih jauh menyampaikan jika legal cek tersebut benar milik perusahaan Hasanuddin Masud. Yang mana dalam setiap cek perusahaan sejatinya telah lebih dulu ditanda tangani oleh sang istri.
Jadi, saat perusahaan hendak melakukan pencairan menggunakan cek tersebut, maka hanya tinggal membutuhkan satu tanda tangan lagi guna memvalidasinya.
"Yang jadi fokus kami itu ada dua. Pertama bagaiamana cek itu bisa berada di tangan ibu Irma. Dan pak Hasanuddin tidak pernah merasa menandatangani sebuah cek senilai Rp2,7 miliar itu," imbuhnya.
Kata Saud, contoh tanda tangan kedua kliennya kini telah dikirimkan ke Forensik Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya.
"Nanti akan dicocokkan otentik tanda tangannya. Dan nanti yang bisa menyimpulkannya tanda tangan itu asli atau tidak ya nanti dari ahlinya di sana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)